44.000 Napi bakal Dapat Amnesti dari Pemerintah, Ini Respons DPR

3 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Komisi XIII DPR bakal ikut mengawasi pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana dari pemerintah. Amnesti harus dipastikan sesuai sasaran.

"DPR dalam hal ini memberikan pertimbangan dan dalam konteks peran dan fungsi pengawasan, tentu kita akan melihat siapa-siapa saja yang akan diajukan 44.000 ini," kata Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Tahun Baru Imlek, 34 Napi Konghucu Dapat Pengurangan Hukuman

Baca Juga

Tahun Baru Imlek, 34 Napi Konghucu Dapat Pengurangan Hukuman

Willy mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas perihal daftar nama napi yang berhak mendapatkan amnesti. Raker rencananya digelar pada 11 Februari 2025.

Menkum Targetkan Daftar 44.000 Napi Penerima Amnesti Rampung Pekan Depan

Baca Juga

Menkum Targetkan Daftar 44.000 Napi Penerima Amnesti Rampung Pekan Depan

Dia mengakui, pemberian amnesti merupakan hak konstitusional Presiden Prabowo Subianto. DPR hanya memberikan pertimbangan mengenai calon nama napi yang berhak menerima pengampunan.

"Nanti kita di dalam raker, nanti kami akan lihat yang 44.000 ini kategorinya apa saja. Itu yang paling penting dan itu memang sudah jadi tugas yang melekat pada DPR," ucap Willy.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |