JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, sebanyak 440.000 anak terlibat judi online. Bahkan, 2 persen dari total tersebut merupakan anak di bawah 10 tahun.
"Saya ingin sebutkan data yang mencatat bahwa untuk yang 440.000 anak itu adalah anak usia 10-20 tahun yang terlibat dalam judi online. Bahkan 2 persen pemain judi online adalah anak-anak di bawah 10 tahun. Ini data-data yang dicatat oleh pemerintah dan mengkhawatirkan," ujar Meutya saat menghadiri Festival Internet Aman untuk Anak di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga
Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional 1XBET, Tangkap 9 Tersangka
Tidak hanya judi online, Meutya pun mengungkapkan bahwa anak-anak menjadi target untuk konten negatif, baik kekerasan seksual.
"Ada banyak sekali kasus-kasus menurut orang tua atau pun guru yang menyampaikan kepada kami di mana anaknya itu sedang browsing hal yang biasa," katanya.

Baca Juga
Mendes Temui Kabareskrim, Ungkap Ada Kades Pakai Dana Desa buat Judi Online
Meutya juga menyoroti fenomena di mana konten-konten tersebut sering muncul tiba-tiba saat anak-anak mengakses internet, meskipun mereka sedang menjelajah hal yang tampaknya biasa.
"Tapi kemudian muncul secara tiba-tiba, ini juga cerita dari seorang anak, secara tiba-tiba muncul sendiri game-game online yang mengarah ke judi online. Ataupun muncul konten-konten yang tidak pantas untuk dilihat oleh anak-anak. Tanpa bicara karena memang secara teknologi algoritmanya menyasar anak-anak ini untuk kemudian terpapar terhadap hal-hal yang negatif," ucap Meutya.

Baca Juga
Prabowo Titip Berantas Judi Online hingga Lindungi Data Pribadi ke Kepala BSSN
Oleh karena itu, Meutya mengharapkan semua sektor bisa berperan untuk menekan kasus eksploitasi anak di dunia maya. Pasalnya, di saat yang bersamaan ada kekhawatiran dimana deepfake dan misinformasi semakin merajalela mengeksploitasi anak.
"Karena tadi disampaikan bahwa kita perlu melindungi anak," ujarnya.