JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia diduga terlibat penyuapan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Penetapan tersangka Hasto berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.
Baca Juga
PDIP: Hasto Jadi Tersangka Bukti Partai akan Diawut-awut jelang Kongres
Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga menyuap Wahyu Setiawan.
Fakta Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
1. Pengembangan Perkara Suap kepada Wahyu Setiawan
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara kasus suap yang dilakukan Harun Masiku dan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
Baca Juga
PDIP Beberkan Fakta Penetapan Tersangka Hasto Sarat Politisasi Hukum, Ini Buktinya
"Pada tanggal 8 Januari 2020, KPK telah menetapkan 4 tersangka yaitu Saudara Harun Masiku dan Saudara Saeful Bahri selaku pemberi suap serta Saudara Wahyu Setiawan dan Saudari Agustiani Tio F selaku penerima suap," ujar Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga
Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Tersangka usai Harun Masiku Buron Hampir 5 Tahun
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow