MALANG, iNews.id - Pendaki ilegal yang viral menaki pundak Gunung Semeru saat ada aturan pelarangan berhasil diidentifikasi dan diamankan. Total ada tujuh pendaki yang teridentifikasi dalam video yang sempat viral di media sosial pada Januari 2025.
Identitas ketujuh pendaki tersebut yakni bernama Setiabudi dari Yogyakarta, Imam Tantowi asal Pasuruan, Triono dari Klaten, Joko Suprianto dari Boyolali, Titis Purnasaputra asal Sukoharjo, Suroto dari Karanganyar dan Muhammad Agip asal Solo.

Baca Juga
Penampakan 7 Pendaki Nekat Naik Gunung Semeru, TNBTS: Kita akan Blacklist
Mereka sudah diamankan dan memberikan pernyataan serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan juga menerima konsekuensi sanksi hukum. Video pernyataan klarifikasi dan permintaan maaf ini ditujukan kepada pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) serta masyarakat umum.
"Kami bertujuh telah melakukan pendakian ke Gunung Semeru melalui jalur ilegal," ujar Muhammad Agip satu dari tujuh pendaki ilegal di Gunung Semeru yang teridentifikasi, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga
Gunung Semeru Ditutup, Sekelompok Pendaki malah Nekat sampai ke Puncak
Dia mengakui telah membuat informasi yang tidak benar serta menimbulkan kegaduhan di media sosial (medsos) semenjak video tersebut diunggah di akun Instagram Jejak Pendaki pada 21 Januari 2025.
Editor: Donald Karouw