8.000 Lebih Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Termasuk Koruptor

1 week ago 3

JAKARTA, iNews.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan lebih dari 8.000 narapidana (napi) mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Remisi juga diberikan kepada napi korupsi.

Agus mengatakan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Salah satu syaratnya yakni napi aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Menko PMK hingga Kepala BNPB Upacara HUT ke-81 RI di NTT, Fokus Pemulihan Bencana

Baca Juga

Menko PMK hingga Kepala BNPB Upacara HUT ke-81 RI di NTT, Fokus Pemulihan Bencana

"Ya pemberian remisi kan sudah diatur dengan Undang-Undang Pemasyarakatan. Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak," kata Agus saat menghadiri upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/8/2026).

 Kemerdekaan Lahir dari Perjuangan dan Tumbuh dalam Persatuan

Baca Juga

HUT ke-81 RI, Kapolri: Kemerdekaan Lahir dari Perjuangan dan Tumbuh dalam Persatuan

Dia mengungkapkan, jumlah napi yang menerima remisi mencapai lebih dari 8.000 orang.

"Lebih, 8.000 orang lebih ya," ujarnya.

Upacara HUT ke-81 RI, Ketua KPK Ajak Pegawai Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

Baca Juga

Upacara HUT ke-81 RI, Ketua KPK Ajak Pegawai Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

Menurut Agus, besaran remisi yang diberikan kepada napi bervariasi. Pengurangan masa hukuman yang diterima mulai dari satu hingga dua bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |