JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR, Agun Gunandjar Sudarsa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek e-KTP, Selasa (19/11/2024). Usai pemeriksaan, dia mengungkapkan terdapat dua tersangka baru yang ditetapkan oleh KPK dalam perkara tersebut.
"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus 15 tahun yang lalu, KTP Elektronik untuk tersangka baru, namanya enggak bisa saya sebut," kata Agun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga
Demo di Gedung KPK, Massa Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi e-KTP dan Alkes Banten
Agun tetap bersikeras untuk tidak menyebutkan identitas para tersangka saat dicecar awak media. Menurutnya, pengumuman tersangka merupakan kewenangan KPK.
"Tanya ke jubir (juru bicara) aja, saya gak berani (mengungkap identitas tersangka). Kalau sudah masuk penyidikan tanya petugas," ujarnya.
Baca Juga
KPK Cegah Miryam S Haryani ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi e-KTP
Agun hanya menyebutkan jumlah tersangka baru tersebut. Pemeriksaannya ini pun untuk dikonfirmasi terkait tersangka baru tersebut.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Bali
- Kepulauan Maluku