PADANG, iNews.id - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana usai menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar. Dadang terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Selain itu, Dadang terancam diberhentikan secara tidak hormat dari Polri.
Baca Juga
AKP Dadang Iskandar Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan, 7 Peluru Tembus Kaca Kamar
Dadang diduga tidak senang dengan penangkapan terhadap pelaku kasus tambang ilegal yang dilakukan oleh AKP Ryanto.
Baca Juga
Terungkap! AKP Dadang Iskandar Targetkan Kapolres usai Tembak AKP Ryanto Ulil
"Terkait dengan motif karena merasa tidak senang rekanannya dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan," kata Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan, Sabtu (23/11/2024).
Fakta baru juga terungkap dari kasus polisi tembak polisi ini. AKP Dadang juga ternyata menargetkan Kapolres Solsel bahkan menembaki rumah dinasnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow