JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah Harun Masiku berstatus buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR selama hampir lima tahun.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan penetapan tersangka tersebut baru dilakukan belakangan ini. Menurut dia, penetapan tersangka di lembaga antirasuah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Baca Juga
Hasto Disebut Ada di Kantor DPP PDIP usai Jadi Tersangka KPK
"Ini karena kecukupan alat buktinya tadi, sebagaimana sudah saya jelaskan di awal," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dia mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan yang selama ini dilakukan serta pencarian buronan Harub Masiku.
Baca Juga
Selain Hasto, KPK Juga Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah Tersangka
Setyo mengatakan penyidik terus mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan saksi hingga menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
"Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan, sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan, baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan," ujar Setyo.
Baca Juga
Hasto Diduga Perintahkan Harun Masiku Rendam HP ke Air dan Kabur
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan.
Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Baca Juga