BANDARLAMPUNG, iNews.id - Anggota DPR RI berinisial MK dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan ayah kandung ke polisi. Laporan ini diterima Polda Lampung dengan nomor LP 442/X/2024/SPKT terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, laporan tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung. Identitas terlapor berrinisial RB tak lain ayah kandung dari pelapor.,
![Politikus Golkar Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Metro, Diduga Sebarkan Hoaks soal Munas](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/11/15/adrianus_agal_IST.jpg)
Baca Juga
Politikus Golkar Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Metro, Diduga Sebarkan Hoaks soal Munas
"Setelah memanggil saksi-saksi, kami akan mencoba melakukan upaya restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, yaitu pendekatan dalam penegakan hukum untuk menyelesaikan perkara pidana," ujar Umi, Minggu (24/11/2024).
Umi menjelaskan RJ merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana yang diusahakan Polda Lampung dalam kasus yang melibatkan ayah dan anak.
![Laporkan Penipuan, Petani Talas di Pandeglang Justru Dituding Gelapkan Tabung Gas](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/10/14/Tabung_Gas.jpg)
Baca Juga
Laporkan Penipuan, Petani Talas di Pandeglang Justru Dituding Gelapkan Tabung Gas
Berdasarkan pengakuan saksi, diduga terlapor RB melakukan pemalsuan tandatangan namun tujuannya untuk kepentingan pelapor MK yang tahun 2019 mencalonkan diri di DPR RI.
Editor: Donald Karouw