BEKASI, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Nyumarno, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam perkara dugaan pengeroyokan. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi menyerahkan Nyumarno beserta dua tersangka lain berinisial ED dan B kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/7/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan melalui pelimpahan perkara tahap kedua setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca Juga
18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Fajar Gigih Wibowo membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan ketiga tersangka beserta barang bukti dari penyidik.
"Pada malam hari ini kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, ED, dan B," kata dikutip dari iNews Bekasi, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga
5 Tersangka Ditahan, Polisi Buka Peluang Tambah Pelaku Lain di Kasus Pengeroyokan Maling Ayam
Setelah menerima pelimpahan perkara, JPU memutuskan menahan Nyumarno, ED dan B selama 20 hari untuk memperlancar proses penuntutan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































