JAKARTA, iNews.id - Presenter Ruben Samuel Onsu (RSO) telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini Ruben Onsu belum ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan alasan polisi belum melakukan penahanan terhadap Ruben, meski status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka.
Baca Juga
Pendemo bakal Geruduk DPR Hari Ini, Puan: akan Kami Terima
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, penahanan tidak otomatis dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih harus melakukan pemeriksaan terhadap Ruben sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kan tentunya kan diperiksa dulu. Diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak, ya nanti proses penyidikan," ujar AKP Joko Adi di kantornya baru-baru ini.
Baca Juga
Kedubes AS Keluarkan Peringatan untuk Warganya terkait Demo DPR Hari Ini
Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan perkara yang tengah berjalan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































