GOWA, iNews.id – Aksi bejat seorang ayah berinisial KK (48) yang diduga memerkosa anak tirinya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya terbongkar. KK ditangkap petugas di kamar indekos, Kelurahan Pacci'nongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (26/8/2026).
Istri pelaku jatuh pingsan saat melihat suaminya digiring petugas untuk mempertanggujawabkan perbuatan bejatnya. Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Gowa.
Baca Juga
Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Hairuddin mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melancarkan aksi bejatnya terhadap korban SB (17) sejak tahun 2021, tepatnya saat korban masih SMP.
Awalnya pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim di bawah ancaman pembunuhan jika korban tidak menuruti kehendaknya. Aksi bejat ini terus berulang selama lima tahun terakhir.
Baca Juga
Ayah Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke, Ini Fakta Penyidikannya
"Pelaku mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan perbuatannya kepada orang lain, termasuk ibu kandung korban," ujar AKP Muhalis Hairuddin, Rabu (26/8/2026).
Kasus kekerasan seksual ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya kepada tante serta ibu kandungnya.
Tak terima atas perbuatan pelaku, pihak keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Gowa hingga berujung penangkapan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































