JAKARTA, iNews.id - Anggota organisasi masyarakat (ormas) buronan pembakaran mobil dan penganiayaan polisi di Depok ditangkap. Dia adalah S alias MS, anggota ormas GRIB Jaya ranting Harjamukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka S berperan menghalangi petugas saat menjalankan tugas. Pelaku juga memukul Bripda D saat kejadian.

Baca Juga
Dedi Mulyadi Respons Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok: Premanisme Harus Dihilangkan!
"Perannya memukul petugas yang sedang melakukan tugasnya yaitu memukul Bripda D," ujar Ade Ary dikutip dari tayangan iNews Room, Senin (28/4/2025).
Dia mengatakan, S ditangkap di Kabupaten Siak, Riau, pada Jumat (25/4/2025). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau.

Baca Juga
Sempat Buron, 1 Anggota Ormas Pembakar Mobil Polisi Ditangkap di Riau
"Yang bersangkutan berupaya melarikan diri menaiki kendaraan umum bus menuju rumah saudaranya di Siak, diamankan di sana," tuturnya.
Dia menuturkan, tiga orang lain masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka yakni RS, VS alias T dan THS.

Baca Juga
Pelaku Pembakar Mobil Polisi di Depok Bertambah Jadi 5 Orang, Ini Masing-Masing Perannya
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow