JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia resmi mengelola aset dan dividen 844 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Angka ini disampaikan CEO Danantara Rosan Roeslani dalam gelaran Town Hall Danantara Indonesia di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Pengelolaan 844 BUMN oleh Danantara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 Maret 2025 lalu.

Baca Juga
Wujudkan Tambang Lestari, MIND ID dan Vale Indonesia Reklamasi 3.791 Hektare di Sulawesi
Beleid tersebut mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk Pendirian Holding Operasional.
Adapun, Danantara menunjuk BKI selaku Holding Operasional, perusahaan induk di bawah Sovereign Wealth Fund tersebut.

Baca Juga
Menelisik Sektor Investasi Danantara Indonesia
“Alhamdulillah, sejak 21 Maret 2025 seluruh BUMN yang berjumlah 844 ini, laporan Bapak Presiden sudah resmi menjadi bagian, menjadi milik dari Danantara Indonesia,” ujar Rosan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow