JAKARTA, iNews.id - Aturan baru penjualan gas elpiji 3 kg membuat rakyat kesulitan. Pasalnya, masyarakat harus mengantre untuk mendapatkan gas melon tersebut karena hanya bisa dibeli di tingkat agen atau pangkalan.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sri Wahyuni mengatakan, dalam konteks penerapan subsidi agar tepat sasaran, kebijakan baru tersebut dapat dimengerti karena banyak penyimpangan dalam distribusi gas elpiji 3 kg.

Baca Juga
Emak-Emak Antre Beli Gas Elpiji 3 Kg, Bahlil Janji Perbaiki Penyaluran
"Artinya sekitar 30 persen itu dinikmati oleh rumah tangga yang mampu. Sementara, di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan pendistribusian dan penetapan harga LPG 3 kg tertulis bahwa elpiji 3 kg itu bisa dinikmati oleh kalangan rumah tangga dan dan juga pengusaha mikro," ucapnya.
Melalui Perpres tersebut, Sri menyebut siapa pun berhak menerima elpiji 3 kg. Untuk itu, dia meminta pemerintah merevisi regulasi tersebut agar distribusi gas melon tersebut tepat sasaran.

Baca Juga
Cara Daftar Pangkalan Elpiji secara Online untuk Pengecer: Panduan Lengkap dan Syaratnya
"Untuk itu ini perlu pemerintah merevisi regulasi tersebut, harus tegas bahwa elpiji 3 kg diperuntukkan oleh rumah tangga yang tidak mampu," katanya.
Selain itu, Sri mengatakan, YLKI menegaskan bahwa pemerintah maupun Pertamina harus menjamin ketersediaan elpiji 3 kg untuk menghindari antrean elpiji 3 kg yang bisa terus terjadi.

Baca Juga
Elpiji 3 Kg Sulit Didapat, Warga Lebak Beralih Pakai Kayu Bakar
"Di catatan kami pemerintah maupun Pertamina harus menjamin adanya ketersediaan gas elpiji 3 kg di pasaran, jangan sampai nanti terjadi kelangkan seperti yang terjadi, dan termasuk upaya-upaya pemerintah terhadap pengecer yang bisa migrasi ke pangkalan," ucapnya.

Baca Juga
Usai Antre Beli Elpiji 3 Kg, Lansia di Tangsel Meninggal Diduga Kelelahan
Editor: Aditya Pratama