JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi 8 DPR RI Atalia Praratya akhirnya buka suara soal kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Sebagai komisi yang membidangi pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak, istri Ridwan Kamil ini meminta pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya. Pihaknya juga berjanji akan mendampingi korban dan keluarganya.

Baca Juga
Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Anestesi di RSHS Bandung Minta Pelaku Dihukum Berat
"(Korban) saat ini sedang mengalami trauma. Saya melihat kondisinya semakin stabil, karena (kejadian) ini waktunya sudah hampir 1 bulan," kata Atalia dalam tayangan iNews, dikutip Minggu (13/4/2025).
Atalia menambahkan, "Namun, tentu ada harapan dari keluarga untuk mengusut kasus ini sampai tuntas, termasuk memberikan hukuman setimpal bagi pelaku."

Baca Juga
Sederet Barang Bukti Ditemukan dari Olah TKP Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS RSHS Bandung
Sebagai anggota Komisi 8 DPR, pihaknya akan mendampingi korban dan keluarga, serta memastikan pelaku tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari.
Di kesempatan tersebut, Atalia menjelaskan soal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga
Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan Dicabut Hak Praktiknya Seumur Hidup!
"Bahwa dalam Undang-Undang TPKS yang baru, dikatakan di sana bahwa tidak dimungkinkan ada perdamaian di dalam hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual," katanya.