JAKARTA, iNews.id - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 resmi memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen khusus untuk barang-barang mewah. Ketentuan itu berlaku secara penuh pada 1 Februari 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 yang mengatur pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir. Namun, penyerahan BKP Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berlaku ketentuan berikut:
![Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/16/menteri_keuangan_sri_mulyani_jelaskan_soal_insenti.jpg)
Baca Juga
Breaking News: Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
a. Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025, PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
b. Mulai 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2).
![Kado Awal Tahun dari Prabowo](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2021/01/11/bahan_pokok_aman.jpg)
Baca Juga
Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen, Istana: Kado Awal Tahun dari Prabowo
Adapun, Pasal 2 menetapkan barang mewah seperti kendaraan bermotor dan barang lainnya yang termasuk objek PPnBM dikenakan PPN 12 persen. Tarif ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor.
Contohnya mobil mewah tidak hanya dikenai PPnBM, tetapi juga PPN 12 persen. Barang mewah didefinisikan lebih lanjut dalam peraturan terkait seperti PP Nomor 61 Tahun 2020, PMK Nomor 42 Tahun 2022 dan PMK Nomor 15 Tahun 2023.
![Sri Mulyani Lembur di Malam Tahun Baru, Susun PMK soal PPN 12 Persen](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/31/menkeu_sri_mulyani_kanan_foto_mpi.jpg)
Baca Juga
Sri Mulyani Lembur di Malam Tahun Baru, Susun PMK soal PPN 12 Persen
Sementara barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah dikenai PPN dengan tarif efektif sebesar 11 persen. Penghitungan ini menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual, nilai impor atau nilai penggantian.
Meski tarif dasar PPN adalah 12 persen, penggunaan nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11 persen.
![PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025 Besok](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/31/presiden_prabowo_subianto_inews.jpg)
Baca Juga