Aturan THR untuk Karyawan Swasta Batal Diumumkan Hari Ini, Apa Alasannya?

1 month ago 15

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) batal mengumumkan aturan dan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) lebaran 2025 bagi karyawan swasta. Sedianya, aturan THR diumumkan Rabu (5/3/2025) hari ini. 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengatakan, pihaknya sengaja menunda pengumuman tersebut lantaran ada bencana banjir di sejumlah wilayah. 

 Kurator Komitmen Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex

Baca Juga

Menaker: Kurator Komitmen Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex

“Soalnya kan kita nggak enak, masa kita bicara THR, tapi kemudian ada bencana (banjir). Itu kan kayak nggak punya rasa empati lah,” ujar Noel di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). 

Noel menyebut, jadwal pencairan THR akan disampaikan Kemnaker dalam satu atau dua hari ke depan.

Gaji THR PNS Kapan Cair? Sri Mulyani: Nanti Diumumkan Presiden

Baca Juga

Gaji THR PNS Kapan Cair? Sri Mulyani: Nanti Diumumkan Presiden

Dia memastikan, THR lebaran 2025 sudah dibahas dan tinggal diumumkan saja oleh Kemnaker. Kemnaker mengakui, THR adalah tradisi di Tanah Air.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |