JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) batal mengumumkan aturan dan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) lebaran 2025 bagi karyawan swasta. Sedianya, aturan THR diumumkan Rabu (5/3/2025) hari ini.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengatakan, pihaknya sengaja menunda pengumuman tersebut lantaran ada bencana banjir di sejumlah wilayah.

Baca Juga
Menaker: Kurator Komitmen Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex
“Soalnya kan kita nggak enak, masa kita bicara THR, tapi kemudian ada bencana (banjir). Itu kan kayak nggak punya rasa empati lah,” ujar Noel di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Noel menyebut, jadwal pencairan THR akan disampaikan Kemnaker dalam satu atau dua hari ke depan.

Baca Juga
Gaji THR PNS Kapan Cair? Sri Mulyani: Nanti Diumumkan Presiden
Dia memastikan, THR lebaran 2025 sudah dibahas dan tinggal diumumkan saja oleh Kemnaker. Kemnaker mengakui, THR adalah tradisi di Tanah Air.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow