JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) merespons soal Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui, Tian menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan.
Ketua Umum ATVLI Bambang Santoso mengajak publik menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah untuk menyikapi perkara tersebut. Menurut dia, seseorang belum bisa dinyatakan bersalah sebelum putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga
Polisi Kashmir Ungkap Para Tersangka Serangan Pahalgam
"Kami mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap," ujar Bambang dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Dia mengatakan, ATVLI mendukung seluruh staf dan manajemen Jak TV untuk tetap menjalankan aktivitas jurnalisitik secara profesional. Dia mendorong etika jurnalistik tetap dikedepankan.

Baca Juga
Dewan Pers Pastikan Tak Cawe-Cawe terkait Proses Hukum Direktur Jak TV oleh Kejagung
Bambang menyatakan ATVLI menghormati sekaligus mendukung proses hukum yang berjalan. Dia meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memproses hukum Tian secara profesional.
Dia juga mengajak seluruh anggota ATVLI bekerja profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga
Direktur Jak TV Jadi Tersangka Kejagung, Ini Respons Dewan Pers
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow