MERAUKE, iNews.id - Kasus kematian Julia Risky Ramadiana (11), bocah perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, memasuki babak baru setelah polisi menetapkan ayah kandungn berinisial MRP sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengusut kasus tersebut selama hampir sembilan bulan.
Status tersangka pembunuhan terhadap MRP sekaligus membalikkan narasi awal kasus. Sebelumnya, MRP mengaku menjadi korban perampokan dan menyampaikan bahwa putrinya telah diculik.
Baca Juga
Tak Disangka, Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke Ternyata Sang Ayah Kandung
Bahkan dia sempat meminta polisi mengungkap kematian anaknya. Namun, penyidik menemukan sejumlah fakta yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan awal tersebut.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap fakta sebenarnya. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi dan ahli hingga uji forensik serta ekshumasi.
Baca Juga
Makam Bocah Disabilitas Korban Pembunuhan di Merauke Dibongkar Polisi
“Korban adalah anak berkebutuhan khusus yang mengalami gangguan komunikasi. Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, 4 orang ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi. Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan,” ujarnya dikutip dari iNews Sorong Raya, Senin (24/8/2026).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































