JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf masih menunggu aturan teknis terkait rencana pemerintah pusat mengambil alih pengelolaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari daerah. Dia mengatakan, pihaknya sebelumnya mengusulkan agar pemerintah pusat hanya mengambil alih aspek pembiayaan guru PPPK.
Sebab jika status kepegawaiannya turut diambil alih, kata dia, para guru berpotensi ditempatkan di berbagai daerah dalam skala nasional.
Baca Juga
Kontrak 7.326 PPPK Paruh Waktu Bandung Diperpanjang, Ini Penjelasan Wali Kota Farhan
"Teknisnya bukan domain Komisi II. Teknisnya nanti domain pemerintah. Nanti pemerintah akan menyampaikan lagi kepada kita. Kita tunggu saja," kata Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa (25/8/2026).
Dede menjelaskan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, status kepegawaian guru daerah tidak serta-merta dapat diambil alih pemerintah pusat karena merupakan perangkat daerah. Namun, pemerintah pusat dapat membantu daerah dalam memenuhi kebutuhan anggaran guru PPPK melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Baca Juga
Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status Guru PPPK Paruh Waktu
"Pembiayaannya bisa ditambahkan dari DAU. DAU yang diberikan. Nah nanti, nih saya belum tahu nih mekanismenya seperti apa," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































