ROKAN HULU, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu menangkap seorang pria berinisial A alias J (39) diduga bandar narkotika di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 1,03 kilogram dan 246 butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Baca Juga
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri, Tangkap 10 WN Myanmar
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto memimpin tim opsnal melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung menindak dengan menangkap J.
Polisi kemudian menggeledah rumah tersebut. Hasilnya, ditemukan 10 paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram.
Baca Juga
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair untuk Vape di Kepri, Selamatkan 14,1 Juta Jiwa
"Selain sabu, kami juga menemukan 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram," ujarnya, Senin (24/8/2026).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































