SURABAYA, iNews.id - Digitalisasi memungkinkan kegiatan bisnis dapat dilakukan di mana saja tanpa harus tatap muka. Dokumen perjanjian maupun transaksi yang dulunya perlu dilegalisasi dengan meterai tempel, kini dapat menggunakan meterai elektronik atau e-Meterai.
Untuk mendapatkan meterai elektronik juga semakin mudah, salah satunya melalui pembelian dari penyedia resmi yang akan dijabarkan di bawah ini!
Baca Juga
Mekari Sign Hadirkan e-Materai Resmi Peruri, Solusi Legalisasi Dokumen Elektronik
Cara Membeli Meterai Elektronik di Penyedia Resmi
Anda bisa mendapatkan meterai elektronik melalui Mekari Sign, sebagai layanan pengesahan dokumen digital. Mekari Sign merupakan mitra resmi Peruri yang dilengkapi berbagai fitur seperti integrasi API, bulk signing, dan manajemen template terpadu.
Berikut cara membeli e-Meterai 10000 di Mekari Sign:
Baca Juga
Hubungkan WhatsApp Perusahaan dengan Mekari Qontak, Bisa Dapat Centang Hijau
1. Masuk ke https://mekarisign.com/id/fitur/beli-emeterai/ dan pastikan Anda telah sign in
2. Pilih e-Meterai pada menu di kiri
3. Selanjutnya, klik “Buy e-Meterai”
4. Masukkan jumlah meterai, lalu klik “Pay Now”
5. Setelah kuota e-Meterai terisi, klik “Use e-Meterai”
6. Pilih “New Document”
7. Tempatkan meterai di dokumen Anda
8. Tambahkan penerima lalu klik “Send”
Editor: Rizqa Leony Putri