JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden Prita Laura memastikan, bahan pokok kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak terkena PPN 12 persen. Menurutnya, kebijakan ini merupakan kado awal tahun dari Presiden Prabowo Subianto.
“Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia, dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada," kata Prita, Rabu (1/1/2025).
![PDIP Minta Pemerintah Turunkan Tensi Politik di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/31/wasekjen_pdip_adian_napitupulu_foto_inews.jpg)
Baca Juga
PDIP Minta Pemerintah Turunkan Tensi Politik di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen
Prita menjelaskan, Prabowo konsisten menerapkan kenaikan PPN 12 persen hanya pada barang mewah saja.
![Kebijakan Pajak Harus Utamakan Kepentingan Rakyat](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/31/presiden_prabowo_subianto.jpg)
Baca Juga
PPN 12 Persen, Prabowo: Kebijakan Pajak Harus Utamakan Kepentingan Rakyat
"Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” ujar Prita.
Kenaikan PPN, katanya, adalah amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah. Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.