Barang Gratifikasi yang Diserahkan Menag Nasaruddin ke KPK Jadi Milik Negara, Nilainya Rp6 Juta

3 weeks ago 10

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan analisis barang gratifikasi yang dilaporkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Hasilnya, barang yang dilaporkan itu milik negara.

“Sudah ditetapkan milik negara, nilainya sekitar Rp6 jutaan ditaksir,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikutip Minggu (15/12/2024).

 Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Pengingat Toleransi Umat Beragama

Baca Juga

Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Pengingat Toleransi Umat Beragama

Adapun barang yang diserahkan oleh Menteri Agama itu berupa dua tas berisi sejumlah benda. Benda yang dilaporkan yakni bukhur atau dupa khas Timur Tengah.

Nasaruddin Umar sebelumnya menyerahkan barang yang diduga bentuk gratifikasi kepada KPK Selasa (26/11/2024). Barang itu diserahkan oleh utusan Menag yakni Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yakin.

Menag Nasaruddin Ingatkan Penyuluh Agama Bijaksana dalam Berdakwah

Baca Juga

Menag Nasaruddin Ingatkan Penyuluh Agama Bijaksana dalam Berdakwah

Ainul mengaku tidak mengetahui persis barang yang diserahkan kepada KPK tersebut. 

"Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan. Kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu," kata Ainul di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. 

Menag Nasaruddin Serahkan Barang Diduga Gratifikasi kepada KPK

Baca Juga

Menag Nasaruddin Serahkan Barang Diduga Gratifikasi kepada KPK

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |