JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan analisis barang gratifikasi yang dilaporkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Hasilnya, barang yang dilaporkan itu milik negara.
“Sudah ditetapkan milik negara, nilainya sekitar Rp6 jutaan ditaksir,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikutip Minggu (15/12/2024).
Baca Juga
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Pengingat Toleransi Umat Beragama
Adapun barang yang diserahkan oleh Menteri Agama itu berupa dua tas berisi sejumlah benda. Benda yang dilaporkan yakni bukhur atau dupa khas Timur Tengah.
Nasaruddin Umar sebelumnya menyerahkan barang yang diduga bentuk gratifikasi kepada KPK Selasa (26/11/2024). Barang itu diserahkan oleh utusan Menag yakni Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yakin.
Baca Juga
Menag Nasaruddin Ingatkan Penyuluh Agama Bijaksana dalam Berdakwah
Ainul mengaku tidak mengetahui persis barang yang diserahkan kepada KPK tersebut.
"Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan. Kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu," kata Ainul di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Menag Nasaruddin Serahkan Barang Diduga Gratifikasi kepada KPK
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow