Bareskrim Bongkar 4 Kasus Impor Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

2 months ago 22

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan membongkar empat kasus impor ilegal di tiga provinsi seperti Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam tiga bulan terakhir.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, total barang yang berhasil diungkap dari empat kasus itu senilai Rp51,2 miliar. Total kerugian negara dari empat kasus itu mencapai Rp64,2 miliar.

Duh! 250.000 Pekerja di Industri Teksil Kena PHK gegara Impor Ilegal

Baca Juga

Duh! 250.000 Pekerja di Industri Teksil Kena PHK gegara Impor Ilegal

“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Untuk kasus pertama, Helfi menuturkan, kasus penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari kasus ini, kata dia, penyidik menetapkan RH selaku direktur utama perusahaan tersebut sebagai tersangka.

RI Rugi hingga Rp216 Triliun dalam 4 Tahun gegara Tekstil hingga Rokok Impor Ilegal

Baca Juga

RI Rugi hingga Rp216 Triliun dalam 4 Tahun gegara Tekstil hingga Rokok Impor Ilegal

Dalam menjalankan aksinya, Helfi menjelaskan, modus tersangka melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura. Selain itu, dia menyampaikan, tersangka juga membeli barang itu dari sejumlah perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

"Seharusnya, kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM," kata Helfi.

“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar,” tuturnya.

Kasus kedua, penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648 bungkus rokok.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |