JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait kasus penipuan investasi robot trading Net89 di Jakarta dan Tangerang Selatan pada Senin (30/12/2024). Nilainya mencapai Rp49 miliar.
Kasubdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Agus Waluyo menjelaskan, penyitaan pertama dilakukan terhadap tanah dan bangunan di Cluster Sutera Narada, Jalan Sutera Narada IV Nomor 19, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten. Luasnya mencapai 642 meter persegi.
Baca Juga
Buron Kasus Robot Trading Net89 Diduga Jadi WN Kamboja, Bareskrim Bersurat ke Interpol
"Berdasarkan SHGB Nomor 01511/Pakulonan seluas 369 M2 dan SHGB Nomor 01513/Pakulonan seluas 273M2, (nilai sekitar Rp15 miliar)," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2024).
Dia mengatakan, penyitaan kedua dilakukan terhadap Kantor PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06 Podomoro City Jalan Letjen S Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Nilai objek yang disita itu mencapai Rp30 miliar.
Baca Juga
Deretan Aset Rp1,2 Triliun yang Disita terkait Kasus Net89, Ada Bandana Atta Halilintar
Kemudian, penyitaan ketiga dilakukan terhadap satu unit ruko PT SMI yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara Blok B Nomor 20, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1982/Tanjung Duren Utara nilainya sekitar 4 miliar," katanya.
Baca Juga