JAKARTA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tabung gas dinitrogen monoksida (N₂O) merek Whip Pink tidak memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Polisi juga menemukan produk tersebut beredar hingga ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan kandungan Whip Pink tidak sesuai dengan Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida.
Baca Juga
Bos Pabrik Whip Pink Andi dan Jasen Hioe Ditahan Bareskrim usai Jadi Tersangka
Temuan tersebut diperoleh dari penggerebekan di tiga lokasi di Jakarta pada 13–14 April 2026. Dalam operasi itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali produksi dan distribusi produk tersebut.
Baca Juga
Bareskrim Periksa Manajemen DWP Hari Ini terkait Dugaan Promosi Whip Pink
"Cara mengedarkan gas Whip Pink tersebut dengan dijalankan melalui kewajiban pengisian formulir pemesanan online via WhatsApp yang harus mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan sebagai formalitas semu, namun pihak PT Suplaindo Sukses Sejahtera sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri bersama BPOM menunjukkan seluruh tabung berisi gas N₂O murni berstandar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan.


















































