JAKARTA, iNews.id - Batas usia pensiun TNI diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ketentuan tersebut menetapkan bahwa perwira TNI pensiun pada usia maksimal 58 tahun.
Sementara untuk golongan bintara dan tamtama, batas usia pensiunnya yakni 53 tahun.

Baca Juga
Kabar Baik, TNI Buka Peluang Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Tentara
Terdapat perbedaan batas usia pensiun antara prajurit TNI dengan profesi abdi negara lainnya, seperti anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), jaksa, guru hingga hakim, yang memiliki batas usia pensiun mencapai 60 tahun atau lebih.
Perbedaan ini sempat menimbulkan perdebatan mengenai kesetaraan perlakuan bagi para abdi negara.

Baca Juga
Soal Rekrutmen Prajurit, Panglima TNI: Saya dan Kepala Staf Tak Cawe-cawe
Pada tahun 2023, tujuh prajurit TNI diketahui mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 53 UU TNI. Mereka berpendapat bahwa batas usia pensiun prajurit TNI seharusnya disesuaikan menjadi 60 tahun, serupa dengan profesi abdi negara lainnya.
Namun, pada Desember 2023, uji materi tersebut ditarik oleh para pemohon. MK pun mengabulkan penarikan tersebut.
Dalam proses legislasi, terdapat juga upaya untuk merevisi UU TNI. Draf revisi tersebut mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama," bunyi Pasal 53 ayat (1) draf RUU TNI.
Pada rapat paripurna Selasa (28/5/2024) lalu, DPR menetapkan RUU TNI menjadi usul inisiatif DPR. Hingga kini, RUU TNI masih terus dibahas di DPR.