BATAM, iNews.id - Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika oleh WNI dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut menggunakan koper bagasi di Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam kasus ini, dua orang ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3 kg.
"Dari penindakan ini berhasil diamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa 3.195 gram methamphetamine (sabu)," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Muhtadi serta Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Evi Octavia, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Bogor, 21 Kg Sabu Ditemukan di Pajero
Zaky menjelaskan, penindakan penyelundupan sabu bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap dua koper bagasi milik penumpang yang teridentifikasi milik saudara F (21) dan saudara A (17). Keduanya berangkat melalui Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim pada 10 Januari 2025 dengan rute penerbangan Super Air Jet IU954 (BTH-SRG) dan IU506 (SRG-BPN).
Dari hasil pemindaian X-ray, koper milik F menunjukkan citra dua bungkusan yang mencurigakan. Sementara koper milik A terdeteksi membawa satu bungkusan dengan indikasi serupa.
Baca Juga
Polisi Gerebek Kamar Kos Diduga Tempat Pesta Sabu di Bandung, 2 Orang Ditangkap
Berdasarkan temuan tersebut, petugas melakukan penegahan terhadap barang tersebut untuk pendalaman lebih lanjut. Petugas segera menuju area boarding gate A6 untuk mencari kedua penumpang yang teridentifikasi atas nama saudara F dan saudara A.
"Setelah ditemukan, kedua calon penumpang diminta untuk mengikuti petugas ke ruang rekonsiliasi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Baca Juga
Penyelundupan 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi di Pelabuhan Tanjung Emas
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Muhtadi menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap koper tersangka juga ditemukan beberapa helai pakaian, sepatu serta bungkusan yang dicurigai merupakan barang larangan berupa methamphetamine (sabu). Setelah dicek mendalam terhadap koper penumpang milik F, ditemukan dua bungkusan serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine seberat ± 2.130 gram.
"Sementara pada koper milik A ditemukan satu bungkusan serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine seberat ± 1.065 gram,” kata Muhtadi.
Baca Juga
14 Paket Sabu Coba Diselundupkan di PN Bandung, Digagalkan Pengawal Tahanan
Barang yang diduga sebagai sabu tersebut diuji menggunakan Narcotest dengan reagen U dan hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan urine terhadap kedua penumpang. Hasilnya, F positif menggunakan narkoba, sedangkan A negatif.
Editor: Donald Karouw