JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Aviation Security (Avsec) dan polisi berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan emas ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dari dua penindakan tersebut, petugas menyita total barang bukti 23,78 kilogram emas dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp63 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama menjelaskan, penindakan pertama menyasar tujuh warga negara asing (WNA) asal China tujuan Hong Kong dengan barang bukti emas yang disembunyikan di dalam organ intim.
Baca Juga
KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta
“Barang bukti berupa 41 keping emas berbentuk silinder 24 karat dengan total berat mencapai 17,43 kilogram atau sekitar kalau dinilai ekonominya sekitar Rp46 miliar,” ujar Djaka di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Penindakan kedua mengungkap modus baru yang melibatkan oknum staf bandara atau ground handling untuk menyelundupkan emas kepada penumpang tujuan Dubai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal, Penyelundupan via Kereta Terungkap
Dari aksi tersebut, petugas menyita 7 keping emas berbentuk cast bar seberat 6,35 kilogram senilai Rp17 miliar dari dua warga negara Indonesia (WNI).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, Bea Cukai sebagai penjaga perbatasan harus terus meningkatkan kewaspadaan, kapabilitas, serta pengawasan risiko. Langkah ini krusial mengingat teknik penyelundupan kini semakin canggih dan bervariasi.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, Bea Cukai menghadapi dua modus berbeda. Yang pertama, dengan cara dimasukkan ke area kemaluan wanita dan dubur,” kata Purbaya.
Editor: Reza Fajri
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































