JAKARTA, iNews.id - Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Vonis ini menuai keprihatinan luas karena dinilai terlalu ringan.
Pakar hukum dan juga mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis menusuk rasa keadilan.
Baca Juga
Mahfud MD: Vonis Ringan Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan
Mahfud mengatakan, vonis Harvey sangat ringan. Menurutnya sangat jarang orang yang didakwa melakukan tindak pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.
"Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara, (kerugian) Rp300 triliun hanya diambil Rp210 (miliar)," ujar Mahfud, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Mahfud pun membandingkannya dengan vonis Benny Tjokrosaputro terpidana kasus korupsi Jiwasraya. Benny Tjokro harus dihukum seumur hidup setelah kasus Jiwasraya merugikan keuangan negara hingga belasan triliun.
Dengan kata lain, vonis Benny Tjokro dan Harvey Moeis bak langit dan bumi.
"Saya merasa (vonis Harvey) itu menusuk rasa keadilan masyarakat ya," kata Mahfud.