JAKARTA, iNews.id - Cara mendapatkan diskon listrik 50 pascabayar akan diulas dalam artikel ini. Diskon tarif listrik tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2025.
Pemberian diskon ini untuk melindungi daya beli masyarakat terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai Rabu (1/1/2025). Diskon tersebut diberikan selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025.
![Berlaku Mulai Hari Ini! Begini Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50%](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2022/11/16/meteran_listrik.jpg)
Baca Juga
Berlaku Mulai Hari Ini! Begini Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50%
Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50% Pascabayar
Diskon tarif listrik 50 persen diperuntukkan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Tercatat sebanyak 81,4 juta pelanggan rumah tangga yang akan memperoleh diskon listrik.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo menuturkan, diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan pascabayar akan dinikmati secara otomatis.
![PLN Bisa Kehilangan Pendapatan hingga Rp10 Triliun gegara Kebijakan Diskon Tarif Listrik 50%](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2022/09/22/meteran_listrik.jpg)
Baca Juga
PLN Bisa Kehilangan Pendapatan hingga Rp10 Triliun gegara Kebijakan Diskon Tarif Listrik 50%
Artinya, ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan di periode bulan Januari dan Februari, otomatis sudah terpotong.
“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50 persen pada saat bayar listrik,” ucap Darmawan beberapa waktu lalu.