JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan update terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) 12 persen terhadap jasa transaksi perdagangan efek. Mekanisme ini tercantum dalam Surat Edaran No: S-00001/BEI.KEU/01-2025, yang terbit pada 1 Januari 2025.
Surat edaran itu memuat tambahan informasi atas surat edaran bursa sebelumnya perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025. Dalam surat terbaru, BEI mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang berlaku pada 31 Desember 2024.
![Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/16/menteri_keuangan_sri_mulyani_jelaskan_soal_insenti.jpg)
Baca Juga
Breaking News: Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
Aturan ini menegaskan dua hal, yakni mekanisme penghitungan tarif PPN 12 persen dan adanya Nilai Lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP). Nilai Lain dalam PMK 131/2024 adalah 11/12 (sebelas per dua belas).
“Tarif PPN untuk tahun 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain,” bunyi surat edaran tersebut, dilihat Rabu (1/1/2025).
![Aturan Terbit, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku Penuh 1 Februari](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/03/08/ilustrasi_ppn_bakal_naik_jadi_12_persen_di_2025.jpg)
Baca Juga
Aturan Terbit, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku Penuh 1 Februari
Maka sejatinya PPN yang berlaku tetap 12 persen, meskipun nilai lain membuat teknis penghitungan pungutan menjadi 11 persen. Dengan demikian, ketentuan ini yang menjadi dasar pada perdagangan perdana besok, 2 Januari 2025.
![Kado Awal Tahun dari Prabowo](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2021/01/11/bahan_pokok_aman.jpg)
Baca Juga
Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen, Istana: Kado Awal Tahun dari Prabowo
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow