BEI Sesuaikan Tarif PPN 12 Persen untuk Transaksi Saham, Ini Mekanismenya

1 month ago 16

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan update terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) 12 persen terhadap jasa transaksi perdagangan efek. Mekanisme ini tercantum dalam Surat Edaran No: S-00001/BEI.KEU/01-2025, yang terbit pada 1 Januari 2025. 

Surat edaran itu memuat tambahan informasi atas surat edaran bursa sebelumnya perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025. Dalam surat terbaru, BEI mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang berlaku pada 31 Desember 2024. 

 Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Baca Juga

Breaking News: Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Aturan ini menegaskan dua hal, yakni mekanisme penghitungan tarif PPN 12 persen dan adanya Nilai Lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP). Nilai Lain dalam PMK 131/2024 adalah 11/12 (sebelas per dua belas). 

“Tarif PPN untuk tahun 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain,” bunyi surat edaran tersebut, dilihat Rabu (1/1/2025).

Aturan Terbit, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku Penuh 1 Februari

Baca Juga

Aturan Terbit, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku Penuh 1 Februari

Maka sejatinya PPN yang berlaku tetap 12 persen, meskipun nilai lain membuat teknis penghitungan pungutan menjadi 11 persen. Dengan demikian, ketentuan ini yang menjadi dasar pada perdagangan perdana besok, 2 Januari 2025.

 Kado Awal Tahun dari Prabowo

Baca Juga

Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen, Istana: Kado Awal Tahun dari Prabowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |