JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap diberlakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Artinya, mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen.
Sebagaimana diketahui PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Baca Juga
Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, 5 Juta Buruh Ancam Mogok Massal
Lantas, barang dan jasa apa saja yang akan terdampak dan tidak terdampak kenaikan PPN 12 persen ini?
Dikutip iNews.id dalam dokumen UU HPP tahun 2021, jenis barang yang dikecualikan dari kenaikan PPN yaitu barang tertentu yang dikelompokkan dalam beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak terkena kenaikan PPN 12 persen:
Baca Juga
Aprindo Khawatir Kenaikan PPN Bisa Kerek Harga Produk hingga 10 Persen
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
- Jasa keagamaan
- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
- Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain
- Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
- Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN)
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
- Jasa tenaga kerja
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow