JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tujuh korporasi yang menjadi tersangka dalam perkara ini segera disidang.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu (9/4/2025) lalu.

Baca Juga
Zelensky: 155 Warga China Ikut Perang Dukung Rusia Melawan Ukraina
“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh PT Duta Palma Group,” kata Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Diketahui, korupsi dugaan korupsi tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Baca Juga
Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi dan 2 Korporasi Tersangka di Kasus TPPU Duta Palma
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.

Baca Juga