BANDUNG, iNews.id – Penyidik Polda Jawa Barat menyerahkan berkas perkara tahap pertama tersangka Taufik Hidayat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Selasa (21/7/2026). Taufik merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR.
Berkas perkara tersebut dikirim sebanyak tiga jilid. Jaksa peneliti selanjutnya memeriksa kelengkapan formil dan materiil sebelum menentukan kelanjutan proses hukumnya.
Baca Juga
Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahya Wijaya mengatakan, Taufik dalam berkas perkara disangka melanggar Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451 dan Pasal 446 KUHP.
"Pagi ini teman-teman penyidik Polda jabar sudah mengirimkan berkas tahap pertama atas tersangka TH," ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga
Cemburu Buta, Taufik Hidayat Minta YTR Tato Wajahnya sebagai Bukti Cinta
Berdasarkan keterangan Kejati Jabar, pasal-pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































