Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

1 month ago 25

BANDUNG, iNews.id – Penyidik Polda Jawa Barat menyerahkan berkas perkara tahap pertama tersangka Taufik Hidayat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Selasa (21/7/2026). Taufik merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR.

Berkas perkara tersebut dikirim sebanyak tiga jilid. Jaksa peneliti selanjutnya memeriksa kelengkapan formil dan materiil sebelum menentukan kelanjutan proses hukumnya.

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

Baca Juga

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahya Wijaya mengatakan, Taufik dalam berkas perkara disangka melanggar Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451 dan Pasal 446 KUHP.

"Pagi ini teman-teman penyidik Polda jabar sudah mengirimkan berkas tahap pertama atas tersangka TH," ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Cemburu Buta, Taufik Hidayat Minta YTR Tato Wajahnya sebagai Bukti Cinta

Baca Juga

Cemburu Buta, Taufik Hidayat Minta YTR Tato Wajahnya sebagai Bukti Cinta

Berdasarkan keterangan Kejati Jabar, pasal-pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |