JAKARTA, iNews.id - Pemerintah merilis paket stimulus ekonomi, salah satunya adalah pemberian diskon tarif listrik hingga 50 persen. Diskon tersebut diberikan selama dua bulan, yakni Januari-Februari.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, paket stimulus dirilis untuk melindungi daya beli masyarakat terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).
![PLN Bisa Kehilangan Pendapatan hingga Rp10 Triliun gegara Kebijakan Diskon Tarif Listrik 50%](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2022/09/22/meteran_listrik.jpg)
Baca Juga
PLN Bisa Kehilangan Pendapatan hingga Rp10 Triliun gegara Kebijakan Diskon Tarif Listrik 50%
Lantas, Bagaimana Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen?
Menurut Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo pada dasarnya diskon listrik 50 persen bagi pelanggan pascabayar akan dinikmati secara otomatis. Artinya, ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan di periode bulan Januari dan Februari, otomatis sudah terpotong.
“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50 persen pada saat bayar listrik,” katanya dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin (16/12/2024) lalu.
![Lengkap! Ini Paket Insentif yang Diluncurkan Pemerintah, Ada Diskon Listrik hingga 50%](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/16/konferensi_pers_peluncuran_paket_kebijakan_ekonomi.jpg)
Baca Juga
Lengkap! Ini Paket Insentif yang Diluncurkan Pemerintah, Ada Diskon Listrik hingga 50%
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow