JAKARTA, iNews.id - Pasangan suami istri AZR (19) dan istrinya SD (24) tega membunuh anak kandungnya sendiri berinisial RMR (3 tahun). Keduanya menganiaya korban hingga tewas hanya gara-gara bocah malang tersebut muntah di teras minimarket.
Minimarket itu diketahui merupakan tempat tersangka biasa mengemis. Tersangka emosi setelah ditegur karyawan minimarket.
Baca Juga
Tampang Pasutri Tega Bunuh Anak Kandung di Tambun Bekasi
"Emosi dan kekesalan tersebut disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah minimarket, karena korban muntah di teras minimarket. Lokasi minimarket tersebut lokasi yang setiap hari para tersangka melakukan aktivitas meminta atau mengemis di lokasi minimarket tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Kedua tersangka kini sudah ditahan. Keduanya dihadirkan dalam rilis resmi Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
Baca Juga
Terungkap! Bocah yang Tewas Terbungkus Sarung di Bekasi Ternyata Dibunuh Orang Tuanya
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 huruf 3 E KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow