Bolehkah Wanita yang Sedang Haid Ziarah Kubur? Kupas Tuntas Mitos dan Fakta di Masyarakat

5 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id -  Bolehkah wanita yang sedang haid ziarah kubur? Pertanyaan ini kerap kali menjadi perdebatan di kalangan masyarakat Muslim. Di satu sisi, ada yang berpendapat bahwa wanita haid sebaiknya menghindari ziarah kubur karena dianggap tidak suci. 

Namun, di sisi lain, ada pula yang meyakini bahwa ziarah kubur tetap diperbolehkan bagi wanita haid dengan catatan tertentu. 

 Antara Tradisi dan Ibadah

Baca Juga

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan: Antara Tradisi dan Ibadah

Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai pandangan ulama, dalil-dalil yang mendasari, serta adab yang perlu diperhatikan agar ziarah kubur tetap bermakna dan sesuai dengan ajaran Islam.

Bolehkah wanita yang sedang haid ziarah kubur? Mari simak penjelasan di bawah ini yang dilansir iNews.id dari laman Konsultasi Syariah, pada Jumat (28/2/2025)

Hukum Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadhan? Simak Tata Cara dan Bacaan Doanya

Baca Juga

Hukum Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadhan? Simak Tata Cara dan Bacaan Doanya

Bolehkah Wanita yang Sedang Haid Ziarah Kubur?

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita, berbeda dengan kaum pria yang disepakati kesunnahannya.

Pendapat Pertama

Mayoritas ulama Hanafiyah dan lainnya berpendapat bahwa ziarah kubur disyariatkan bagi wanita, sama halnya dengan pria, berdasarkan keumuman perintah Nabi Muhammad ﷺ:

Doa Ziarah Kubur jelang Ramadhan 2025, Lengkap dengan Tahlil Beserta Artinya

Baca Juga

Doa Ziarah Kubur jelang Ramadhan 2025, Lengkap dengan Tahlil Beserta Artinya

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا

"Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang lakukanlah ziarah kubur." (HR. Muslim: 1406)

Tata Cara Mandi Wajib setelah Haid dan Mandi Junub

Baca Juga

Tata Cara Mandi Wajib setelah Haid dan Mandi Junub

Pendapat Kedua

Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah makruh karena adanya indikasi dalil yang tampak bertentangan, sehingga dikompromikan dengan hukum makruh.

Pendapat Ketiga

Sebagian ulama Malikiyah dan lainnya mengharamkan ziarah kubur bagi wanita, dengan mendasarkan pada hadis tentang laknat Rasulullah ﷺ terhadap wanita yang berziarah kubur:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ

"Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang berziarah kubur." (HR. al-Hakim: 1/374)

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama, yang menyatakan bahwa wanita disyariatkan berziarah kubur, sesuai dengan keumuman perintah dalam hadis Muslim di atas. Argumen ini diperkuat oleh:

Ziarah kubur bertujuan untuk melembutkan hati, yang dibutuhkan baik oleh pria maupun wanita.
Rasulullah ﷺ pernah mengizinkan Aisyah RA menziarahi kuburan saudaranya, Abdurrahman bin Abi Bakar.

Rasulullah ﷺ tidak menegur seorang wanita yang duduk bersedih di samping kuburan (HR. Bukhari dan Muslim).

Adapun hadis tentang laknat, dinilai lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah karena 
terdapat rawi bernama Badzam Abu Shalih yang dinilai lemah oleh mayoritas ahli hadis.

Perhatian:

Wanita disyariatkan berziarah kubur asalkan tidak terlalu sering. Abu Hurairah RA meriwayatkan:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ

"Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang sering berziarah kubur." (HR. Tirmidzi: 1056, Ibnu Majah: 1576, dinilai hasan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil: 762)

Editor: Komaruddin Bagja

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |