BOGOR, iNews.id — Perjuangan menjaga alam menjadi jalan berat dipilih Rasman dan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Pabangbon di Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Mereka tersadar ketika lahan yang memberinya kehidupan, bertahun-tahun terus mengalami kerusakan.
Rusaknya sebagian lahan hutan di kawasan Desa Malasari diakibatkan adanya aktivitas tambang warga. Rasman mengakui bahwa dulu dirinya merupakan bagian dari penambang.
Baca Juga
BRI Bagikan Strategi Kelola Keuangan dan Investasi untuk Generasi Muda
Dia baru menyadari ketika alam yang dirawat sejak zaman nenek moyang terus mengalami kerusakan akibat aktivitas yang dilakukannya. Kesadaran itu kemudian membuatnya berhenti dan berganti mata pencaharian sebagai petani. Dia hanya ingin mengobati hutan yang selama ini telah dirusaknya.
"Kami dulu bagian dari penambangan di hutan. Sekarang kami sadar bahwa hutan di wilayah kami semakin rusak, sehingga perlu kembalikan lagi fungsinya," katanya.
Baca Juga
Kehadiran Agen BRILink Perluas Akses Perbankan di Desa Sentral Baru Bengkulu
Kerja keras lebih dari setahun terakhir mulai membuahkan hasil. Rasman mampu merangkul sejumlah warga untuk bergabung sebagai kelompok tani hutan.
Upaya Rasman merangkul para warga agar melepas dari aktivitas tambang cukup berhasil. Salah satunya, dengan memanfaatkan peluang dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.