Budi Arie Diduga Dapat Jatah 50 Persen dari Untung Jaga Situs Judi Online, Rp8 Juta per Website

3 weeks ago 19

JAKARTA, iNews.id - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan praktik judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025, Budi Arie diduga terlibat merekrut pegawai hingga menerima keuntungan sebesar 50 persen dari penjagaan website judi online.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," ujar bunyi dakwaan Jaksa, dikuti dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Sabtu (17/5/2025).

Profil Rusten Umerov, Menhan Ukraina yang Ikut Perundingan Damai dengan Rusia

Baca Juga

Profil Rusten Umerov, Menhan Ukraina yang Ikut Perundingan Damai dengan Rusia

Adapun sidang kasus dugaan suap judol tersebut digelar pertama kalinya beragendakan pembacaan dakwaan. Terdakwanya adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, pada bulan Oktober 2023 lalu, Budi Arie diduga meminta rekanannya, Zulkarnaen mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judol. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto pada Budi Arie. Adhi Kismanto ditawarkan ikut seleksi tenaga ahli, hanya saja dia tak lolos seleksi.

Namun, Budi Arie memberikan atensi agar Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo. Lantas, Adhi Kismanto, Zulkarnaen, dan Muhrinjan selaku pegawai Komdigi bersekongkol untuk menjaga website judol.

"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana. Namun karena adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," tutur Jaksa dalam dakwaannya.

Dalam dakwaan Jaksa, Budi Arie disebut turut mendapat bagian dari penjagaan website judol tersebut. Pada 19 April 2024, Adhi Kismanto menerima informasi Budi Arie meminta agar praktik penjagaan website judol tak dilakukan di lantai 3 Kantor Komdigi, tapi dikomunikasikan langsung.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |