JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby diduga meminta 'jatah' uang dari 914 petani untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Uang tersebut merupakan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD).
"Diduga bahwa Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD ya, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga
KPK Temukan Mobil Land Cruiser Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Nomor Diganti
Budi menyebut, uang tersebut guna mengurus lahan seluas 1.828 hektare. Uang yang dikumpulkan ditukarkan ke valuta asing (valas).
"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar," ujarnya.
Baca Juga
Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Tak Menghapus Pidana
Seiring berjalannya kasus ini, mencuat adanya penyerahan amplop dari Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































