JAKARTA, iNews.id - Bupati Penajam Paser UtaraMudyat Noor dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/7/2026). Pemanggilan ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Pemeriksaan terhadap Mudyat Noor dilakukan dalam pengembangan perkara yang telah menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
Baca Juga
Tiba di Gedung Merah Putih Langsung Bungkam, Bupati Lombok Barat Bawa Tas Hitam Usai Terjaring OTT KPK
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (21/7/2026).
"Pemeriksaan pertama terkait tersangka korporasi," katanya lagi.
Baca Juga
KPK Naikkan OTT Bupati Lombok Barat ke Penyidikan, Tersangka Segera Diumumkan
Selain Mudyat Noor, KPK memanggil tiga saksi lainnya. Mereka yakni Warih yang tercatat sebagai ibu rumah tangga, Atang dari pihak swasta, serta Wilfred Imanuel Adisulung Singkali yang merupakan karyawan BUMN.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Baca Juga
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Belum dijelaskan materi yang akan didalami penyidik dari Bupati Penajam Paser Utara maupun ketiga saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pembuktian terkait dugaan gratifikasi batu bara yang sedang disidik KPK.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































