JAKARTA, iNews.id - Penggunaan klakson telolet marak digunakan bus pariwisata dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Ini dilakukan untuk memberikan hiburan pada penumpang dan pengguna jalan lain.
Tapi, banyak yang menggunakannya pada bus baru. Apakah itu akan menghanguskan garansi?

Baca Juga
BYD Diam-Diam Daftarkan Mobil Listrik Murah di Indonesia Seharga Rp150 Juta, Setara LCGC
CSP Training Manager PT Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DCVI), Imam Sujono mengatakan, penggunaan klakson telolet tidak dilarang. Namun, pemasangannya harus sesuai dengan arahan produsen agar tidak menghanguskan garansi dan tidak mengorbankan sistem keamanan bus.
Seperti diketahui, klakson telolet membutuhkan dorongan angin untuk menghasilkan suara yang diinginkan. Pada bus, angin yang tersimpan dalam kompresor ditujukan untuk sistem pengereman sehingga dilarang ditambahkan perangkat lain.

Baca Juga
Viral Detik-Detik Bocah Pemburu Telolet Tewas Terlindas Bus, Ini Kronologi dan Aturan Hukumnya
"Kalau secara teknis ya, asalkan sesuai dengan standar ini mau ditambahkan tangki (kompresor) sendiri pun enggak ada masalah. Secara teknis ya, yang penting tekanannya sesuai dengan tekanan sistem," ujar CSP Training Manager DCVI, Imam Sujono saat ditemui di Tangerang Selatan, Senin (3/1/2025).
Sebab itu, mereka memberikan arahan yang sesuai kepada pihak karoseri dan juga pemilik bus mengenai apa saja yang tidak boleh dilakukan untuk mempertahankan garansi.

Baca Juga