Cara cek ijazah palsu adalah langkah penting yang harus dilakukan dalam proses seleksi kerja, pendaftaran pendidikan, maupun validasi pribadi. Di tengah meningkatnya kasus pemalsuan dokumen pendidikan, masyarakat perlu memahami cara memverifikasi keaslian ijazah secara online, mengenali ciri-ciri fisiknya, dan mengetahui langkah hukum jika ditemukan indikasi pemalsuan.
Mengapa Perlu Cek Ijazah?
Pemalsuan ijazah dapat menyebabkan kerugian serius—baik secara moral, finansial, maupun legal. Dalam dunia kerja, rekrutmen karyawan dengan ijazah palsu bisa menurunkan kualitas institusi. Dalam dunia pendidikan, dapat mencemari sistem seleksi dan akreditasi.

Baca Juga
Trump akan Hadiri Perundingan Rusia-Ukraina di Turki jika Dianggap Perlu
Menurut Prof. Dr. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D, Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, "Pemalsuan ijazah bukan hanya tindakan administratif yang menyesatkan, tetapi juga kejahatan yang berdampak sistemik pada kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan."
Cara Cek Ijazah Palsu Secara Online
1. Melalui SIVIL Kemdikbud (Perguruan Tinggi)
Situs: https://ijazah.kemdikbud.go.id

Baca Juga
Jokowi Ogah Damai! Kasus Ijazah Palsu Lanjut ke Persidangan
Langkah-langkah:
- Buka laman resmi.
- Isi data: perguruan tinggi, nomor ijazah, program studi.
- Masukkan kode pengaman (captcha).
- Klik Verifikasi.
- Jika data valid, akan muncul informasi nama lulusan, NIM, jurusan, tanggal lulus, dan nomor ijazah.
2. Melalui PDDikti (Profil Mahasiswa PT)
Situs: https://pddikti.kemdikbud.go.id
Langkah-langkah:
- Ketik nama mahasiswa atau NIM.
- Masukkan nama kampus dan captcha.
- Klik Cari Mahasiswa.
- Periksa status perkuliahan, kelulusan, dan transkrip.
3. Melalui Data Kemdikbud (SD, SMP, SMA/SMK)
Situs: https://nisn.data.kemdikbud.go.id
Langkah-langkah:
- Masukkan NISN dan nama ibu kandung.
- Centang captcha dan klik Cari Data.
- Data akan ditampilkan jika valid.

Menurut jurnal ilmiah “Analisis Forensik Dokumen” (Universitas Airlangga, 2021), salah satu teknik paling efektif dalam mendeteksi ijazah palsu adalah memeriksa keaslian tanda tangan digital dan struktur watermark dokumen.
Dampak Hukum Jika Menggunakan atau Menjual Ijazah Palsu
Pemalsuan ijazah tergolong tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pelaku pemalsuan dokumen dapat dihukum hingga 6 tahun penjara.
Menurut Dr. Abdul Madjid, S.H., M.Hum., Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya, "Pemalsuan ijazah merupakan bentuk kejahatan intelektual yang dapat dikenai sanksi berat karena melibatkan manipulasi dokumen negara."
Statistik Resmi:
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menunjukkan peningkatan 18% kasus pemalsuan ijazah dibanding tahun sebelumnya.
Langkah Hukum Jika Menemukan Ijazah Palsu
Laporkan ke Polisi: Bawa bukti fisik dan hasil verifikasi online.
Hubungi Institusi Pendidikan: Untuk klarifikasi atau pelaporan internal.
Laporkan ke Kemdikbud: Lewat layanan pengaduan atau email resmi.
Simpan Bukti: Foto, tangkapan layar hasil verifikasi, dan ijazah terkait.
Kasus Pemalsuan Ijazah dalam Dunia Nyata
Menurut data dari LTMPT (2023), sekitar 2,1% dokumen calon mahasiswa yang diperiksa dalam seleksi nasional terindikasi tidak sah. Ini membuktikan bahwa ancaman pemalsuan bukan sekadar isu di sektor pekerjaan, tetapi juga pendidikan tinggi.
Tips Menghindari Ijazah Palsu
- Selalu verifikasi ijazah melalui situs resmi pemerintah.
- Hindari lembaga yang menjanjikan ijazah cepat tanpa proses belajar.
- Waspadai kampus tidak terakreditasi.
- Gunakan PDDikti untuk cek status kampus & mahasiswa.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Bagaimana cara mengecek ijazah palsu atau asli secara online?
Anda dapat memverifikasi keaslian ijazah melalui:
SIVIL Kemdikbud untuk ijazah perguruan tinggi: https://ijazah.kemdikbud.go.id
PDDikti untuk profil mahasiswa: https://pddikti.kemdikbud.go.id
NISN Kemdikbud untuk ijazah SD, SMP, SMA/SMK: https://nisn.data.kemdikbud.go.id
2. Apa sanksi hukum bagi pengguna ijazah palsu?
Pengguna ijazah palsu dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
3. Apa ciri-ciri fisik ijazah palsu?
Ciri-ciri ijazah palsu meliputi:
Kertas tipis tanpa watermark
Hologram yang mudah dilepas
Nomor seri tidak terdaftar
Tanda tangan hasil scan
Tidak terdapat kode QR atau kode QR tidak dapat dipindai
Disclaimer
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi publik. Meskipun telah dilakukan upaya untuk memastikan keakuratan informasi, pembaca disarankan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut melalui sumber resmi atau berkonsultasi dengan pihak berwenang terkait. Penulis dan penerbit tidak bertanggung jawab atas tindakan yang diambil berdasarkan informasi dalam artikel ini.
Daftar Pustaka
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2024). Sistem Verifikasi Ijazah Nasional. https://ijazah.kemdikbud.go.id
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. (2024). https://pddikti.kemdikbud.go.id
BPS. (2023). Statistik Kejahatan Pemalsuan Dokumen. www.bps.go.id
Fakultas Hukum Universitas Airlangga. (2021). Analisis Forensik Dokumen Ijazah Palsu.
LTMPT. (2023). Laporan Seleksi Nasional Masuk PTN.
Editor: Zulhilmi Yahya