JAKARTA, iNews.id - Cara cek KTP subsidi listrik merupakan langkah penting bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima subsidi listrik dari pemerintah.
Subsidi ini dirancang untuk membantu meringankan beban biaya listrik, terutama bagi keluarga yang kurang mampu.
Baca Juga
Danantara Caplok Pertamina dan PLN, Program Subsidi Tetap Aman?
Dengan memanfaatkan teknologi, seperti aplikasi PLN Mobile, proses pengecekan menjadi lebih mudah dan cepat.
Berikut cara cek KTP subsidi listrik yang dapat menjadi referensi Anda:
Baca Juga
MNC Bank dan PLN Icon Plus Kolaborasi Hadirkan MNC Icon Visa Card
Cara Cek KTP Subsidi Listrik
1. Persiapkan KTP dan Data Diri
Sebelum memulai, pastikan Anda memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid. Anda akan membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP untuk melakukan pengecekan.
2. Download Aplikasi PLN Mobile
- Untuk Pengguna Android: Buka Google Play Store, cari "PLN Mobile", dan unduh aplikasi tersebut.
- Untuk Pengguna iOS: Buka App Store, cari "PLN Mobile", dan unduh aplikasinya.
3. Buka Aplikasi PLN Mobile
Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi tersebut. Jika ini pertama kali Anda menggunakan aplikasi, Anda mungkin perlu melakukan registrasi atau login.
Baca Juga
PLN Gelar EV Conversion Race 2024, Dorong Konversi Kendaraan Ramah Lingkungan
4. Navigasi ke Menu Cek Subsidi
Setelah masuk ke aplikasi, cari menu yang berkaitan dengan layanan pelanggan atau informasi subsidi.
Pilih opsi 'Sambung Baru LSP Plus' atau menu lain yang relevan untuk mengecek status subsidi.
5. Setujui Persyaratan Penggunaan
- Scroll ke bawah untuk membaca syarat dan ketentuan penggunaan.
- Klik tombol 'Mulai' dan setujui semua persyaratan yang ada.
6. Pilih Lokasi Pemasangan Listrik
- Aplikasi akan meminta Anda untuk menentukan lokasi pemasangan listrik.
- Pilih titik lokasi dengan tepat dan klik 'Konfirmasi'.
7. Masukkan NIK KTP
- Setelah itu, Anda akan diminta untuk memasukkan NIK KTP Anda.
- Pastikan NIK yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data di KTP.