JAKARTA, iNews.id - Cara cek nama calon kepala daerah diulas di artikel ini. Informasi tersebut diperlukan bagi masyarakat untuk mengetahui informasi terkait pasangan calon (paslon) kepala daerah sebelum menggunakan hak pilih.
Pilkada 2024 digelar pada Rabu, 27 November. Para paslon telah memanfaatkan masa kampanye yang berakhir pada Sabtu (23/11/2024) lalu untuk meyakinkan para pemilih dengan program yang diusung.
Baca Juga
Menko Polkam Budi Gunawan Ungkap Kualitas Pilkada Ditentukan oleh Netralitas Penyelenggara
Saat ini, tahapan pilkada telah memasuki masa tenang. Segala bentuk kampanye paslon baik tatap muka maupun menggunakan baliho yang dipajang di jalan dilarang.
Hanya saja, para pemilih masih memerlukan informasi terkait paslon kepala daerah untuk menentukan pilihan. Ternyata, nama para paslon yang berkompetisi bisa diketahui para pemilih, termasuk partai politik (parpol) pendukung maupun visi misi yang diusung.
Baca Juga
Menko Polkam Gelar Rakor Bahas Daerah Rawan hingga Bencana Jelang Pilkada Serentak 2024
Cara Cek Nama Calon Kepala Daerah
Para pemilih dapat mengetahui informasi tersebut melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum. Lantas, bagaimana caranya?
Cara cek di halaman berikutnya.
Baca Juga
Gaji KPPS Pilkada 2024: Berapa Besaran Honor yang Diterima?
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow