JAKARTA, iNews.id - Cara daftar pangkalan Elpiji secara online untuk pengecer merupakan langkah penting bagi para pelaku usaha yang ingin menjual elpiji 3 kg secara resmi. Dengan mendaftar sebagai pangkalan elpiji, pengecer tidak hanya mendapatkan akses untuk menjual produk yang sangat dibutuhkan masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa usaha mereka berjalan sesuai dengan regulasi pemerintah.
Proses pendaftaran yang kini dapat dilakukan secara online membuatnya lebih mudah dan efisien, mengurangi kerumitan administrasi yang sering kali menjadi penghalang bagi para pengusaha kecil.

Baca Juga
Antre sejak Pagi, Warga Denpasar Bali Berebut Gas 3 Kg di Pangkalan
Dalam panduan ini, kami akan menjelaskan langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mendaftar sebagai pangkalan elpiji, mulai dari persiapan dokumen hingga kewajiban yang harus dipenuhi setelah terdaftar.
Cara Daftar Pangkalan Elpiji secara Online untuk Pengecer
Langkah-langkah Cara Daftar Pangkalan Elpiji Secara Online

Baca Juga
Gas Pink bakal Gantikan Elpiji 3 Kg? Ini Faktanya
Persiapkan Dokumen Penting:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
Buat Akun di OSS:

Baca Juga
Gas Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual Eceran, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan
- Kunjungi situs Online Single Submission (OSS).
- Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
- Setelah mengisi, klik 'Submit' dan cek email untuk aktivasi akun.
Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB):
- Login ke akun OSS menggunakan email dan password yang telah diterima.
- Pilih menu 'Permohonan' dan klik 'IUMK'.
- Lengkapi data profil dan klik 'Simpan dan Lanjutkan'.
- Tambahkan rincian usaha dan klik 'Proses NIB dan Izin Usaha'.
Daftar Sebagai Pangkalan Resmi:
Setelah mendapatkan NIB, kunjungi situs Kemitraan Patra Niaga untuk mendaftar sebagai agen pangkalan elpiji 3 kg.

Baca Juga
Gas 3 Kg Langka, Warga Bogor Beralih ke Kayu Bakar untuk Masak
Isi informasi lokasi usaha dan unggah dokumen yang diperlukan.
Tekan tombol 'Registrasi' untuk menyelesaikan pendaftaran.

Baca Juga