Cekcok Berujung KDRT, Pria di Kampar Aniaya Istri Ditangkap Polisi

3 weeks ago 26

KAMPAR, iNews.id - Seorang pria berinisial MI (59) ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar. Penangkapan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya RO (48).

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh setelah mendapat kekerasan dari suaminya. pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

KDRT Maut di Simalungun, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

Baca Juga

KDRT Maut di Simalungun, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

“Akibat KDRT dari pelaku, korban mengalami luka lebam di tubuh korban. Lalu melaporkan pelaku ke Polres Kampar,” kata AKP I Gede Yoga Eka Pranata dikutip Jumat (31/7/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, saat pasangan suami istri itu awalnya terlibat adu mulut. MI kemudian diduga melakukan kekerasan karena merasa sakit hati.

Suami Wajib Tahu! KDRT Verbal saat Istri Hamil Bisa Berdampak pada Janin

Baca Juga

Suami Wajib Tahu! KDRT Verbal saat Istri Hamil Bisa Berdampak pada Janin

“Pelaku dan korban awalnya adu mulut dan karena sakit hati pelaku melakukan KDRT pada korban,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |